Berita

DPRD KOLAKA: “PT. IPIP Bersama Mitra-mitranya Tidak Menghargai Aspirasi Masyarakat

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖- Merasa tidak diindahkan, Dewan Perwakilan rakyat Daerah kabupaten Kolaka (DPRD) Kecewa terhadap direktur PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT.IPIP), direktur PT Kolaka Nikel Indonesia ,(PT. KNI), direktur PT Pelita Putra Indonesia (PT. PPI), direktur Huayou Indonesia, direktur PT Kumpulan Sumber Emas (PT.KSE) dan direktur PT Bintang Kolaka Perkasa (PT. BKP)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan rakyat Daerah kabupaten Kolaka mengundang Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Komunikasi Masyarakat Adat Konawe Mekongga, Forum Majauleng, Kabupaten Kolaka namun pihak manajemen perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kamis, 19 Desember 2024

Pimpinan Sementara DPRD Kolaka I Ketut Arjana mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa. “kami sangat kecewa terhadap manajemen perusahaan yang sudah mendapatkan undangan namun tidak hadir untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat antara Forum Komunikasi Masyarakat Adat Konawe Mekongga yang sudah di agendakan. Kita patut bertanya-tanya ada apa sebenarnya?. kami sudah memberikan surat undangan pada 17 Desember 2024 agar diharapkan hadir dan tanpa di wakilkan, namun hari pada hari H para pihak pimpinan perusahaan tidak hadir,” Kata I Ketut Arjana.

Pihak DPRD berjanji akan tetap menindaklajuti aspirasi dari Forum Komunikasi Masyarakat Adat Konawe Mekongga (FORMAKOM) terkait dengan Ketenagakerjaan yang di atur dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.

Sementara itu Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Adat Konawe Mekongga bersama forum Majauleng, mengaku kecewa akan sikap para petinggi perusahaan yang dianggap menghina aspirasi masyarakat dengan tidak hadir pada agenda RDP. Ferryanto Kasal, mengatakan jika pihaknya hendak menyampaikan banyak hal andai saja para pemimpin perusahaan hadir.

“kami mau sampaikan kepada para pimpinan perusahaan tersebut hal-hal yang penting terkait aspirasi masyarakat, jangan sampai apa yang kami ingin sampaikan tidak tersambung pada pihak perusahaan dan menimbulkan kesalahpahaman suatu hari nanti saat masyarakat marah dan melakukan hal-hal di luar dugaan,” kata Ferryanto Kasal.

Ferryanto Kasal tegaskan apa bila pada tanggal 30 Desember 2024 DPRD Kolaka memanggil kembali para pimpinan perusahaan tersebut dan tidak mau hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat pada tanggal 31 Desember 2024 yang sudah direncanakan, maka kami bersama masyarakat akan turun menduduki atau menyegel kantor PT. IPIP untuk menghentikan segala bentuk kegiatan dalam perusahaan,” tegas Ferryanto Kasal.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙤𝙡𝙖𝙠𝙖
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *