Viral

Ahli Waris Ditetapkan Tersangka, PH: Ini Zhalim dan Kriminalisasi

𝙐𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙉𝙚𝙬𝙨.𝙞𝙙, 𝙎𝙪𝙡𝙖𝙬𝙚𝙨𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧𝙖 – Ahli waris Lahan di jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Agus Sugianto (terduga) meminta perlindungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri . Usai menerima tiga lembar surat bertuliskan status penetapan tersangka oleh anggota penyidik Direskrimum Polda Sultra terhadap dirinya atas dugaan penyerobotan lahan tanah di jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu 05 Februari 2025.

Saat di temui awak Media, Agus Sugianto menyampaikan rasa heran, ia mengaku bahwa dirinya memang pernah menghadiri panggilan di Polda Sultra sebagai saksi, namun saat ini ia bingung sebab telah menjadi tersangka.
Menurut Sugiarto, lokasi tanah yang mereka sengketakan pada kenyataannya bahwa ia adalah Ahli Warisnya.

“Sebenarnya soal sengketa lahan ini sempat tertunda lama hingga dua tahun. Dan hari ini penyidik Polda Sultra menenetapkan saya sebagai tersangka dengan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dengan pasal 385 dan 167 KUHP pada 11 juli 2023 lalu, oleh pelapor saudara Maman,” kata Sugianto.

Lanjut ia katakan “Kantor Pertanahan Kota Kendari membenarkan bahwa, diatas lokasi tanah jalan Made Sabara belum bersertifikat itu masih kosong, sehingga disarankan silahkan ajukan sertifikat dan termasuk pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terkornfirmasi pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, tepatnya di Kantor Pajak melalui Kasi penetapan pajak Kendari. Bahkan menurut Kasi Pajak tersebut mengatakan bahwa bisa dikembalikan ke posisi semula kepada ahli waris Agus Sugianto dimana selama tahun 2003 nomor obyek pajak (Nop) 7471710 008 011 0003 sudah digunakan oleh Ricky Tandiawan sebagai dasar peralihan kepemilikan sertifikat nomor 00504 yang di Duga direkayasa atau dimutasi dari an. Sarjono dimutasi ke an. Adrial Taro Kalo Pandin kemudian menjadi an. Ricky Tandiawan sampai sekarang,” Imbuhnya kepada media ini.

Agus Sugianto yang merasa di kriminalisasi, meminta keadilan dan perlindungan kepada Bapak Presiden RI, Kapolri dan bantuan kepada Insan Pers untuk membantunya sebab katanya “saya ini orang kecil dan rakyat biasa” Tutunya.

Senada dengan Ismunahadi, keluarga dari tersangka, meminta agar penetapan status tersangka tersebut untuk dapat ditinjau ulang karena menurutnya hal itu bentuk dari kriminalisasi terhadap Agus Sugianto, yang dituding sebagai penyerobot tanah seluas sekitar 7.107 meter persegi yang diklaim milik seseorang bernama Ricky Tandiawan.

“Kami ini Ahli Waris dan pemegang SKT resmi dan berkas- berkas bukti-bukti resmi kepemilikan lainnya ada pada kami. Maka dari itu kami minta Propam Polda Sultra segera panggil dan periksa oknum polisi tersebut jika terbukti melanggar kode etik beri sanksi sesuai aturan tanpa pandang bulu, karena kami menduga menetapkan status tersangka kepada Agus Sugianto tidak mendasar dan dipaksakan.
Ismunahadi menganggap penetapan status tersebut tidak berdasar pada proses penyelidikkan dan penyidikan yang sah karena setiap kami juga melakukan pelaporan selalu ditolak oleh oknum polisi di Polda Sultra dengan berbagai alasan,” Pungkasnya.

Ditempat sama, Kuasa Hukum Agus Sugianto mengatakan, bahwa kliennya dituding melakukan tindak pidana penyerobotan lahan oleh seseorang bernama Ricky Tandiawan. “Ricky melaporkan Agus Sugianto kepada Polda Sultra yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Sebebarnya, tanah yang berupa lahan hunian itu ditempati klien kami sudah bertahun-tahun dengan alas hak berdasar pemegang SKT resmi, hingga pihak Pemerintah setempat dan Kantor Pertanahan setempat itu membenarkan dan mengetahui,” ujar kuasa hukum tersangka.

Menurut kuasa hukum tersangka, kasus ini terkesan aneh, sebab dasar dari pelaporan pihak lawan adalah Tanah dengan Nomor Sertifikat 189 berada dan terletak di jalan Sam Ratulangi bukan di jalan Made Sabara, keterangan yang disampaikan bahwa lahan tersebut milik Kliennya, sedangkan, Sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting artinya sertifikat tersebut tidak sah dimata Hukum, sebab belum terdaftar di Pertanahan dan itu sudah dibenarkan dan diakui oleh pihak BPN, karena selaku ahli waris pernah mendatangi Kantor BPN Kendari pada tangal 31 Oktober 2024 lalu, artinya semua dukumen yang ada pada mereka tidak bisa dijadikan barang bukti. Menurut kuasa hukum Sugianto, ada yang lucu dalam kasus tersebut, sebab tiba-tiba ada surat dari Polda Sultra yang bertuliskan Agus Sugianto sang ahli waris dijadikan tersangka, dan hal ini menurut kiasa hukum Sugianto, tidak logis.

Pihak BPN pernah menjelaskan kepada ahli waris bahwa walaupun mereka pihak lawan yang tidak bertanggung jawab itu melapor kepolisi, tetap tidak bisa dipidanakan karena barang bukti yang ada ini nomor sertifikat 504 belum terdaftar di Pertanahan artinya sertifikat tersebut cacat secara hukum.

“Penetapan status tersangka Agus Sugianto terasa janggal karena sebagai Ahli Waris, dan kami nilai penetapan status tersangka itu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanatkan pasal 183 KUHP. Hingga Agus langsung ditetapkan menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan sebelumnya, ini Zhalim dan ada indikasi Kriminalisasi, ungkapnya. Kamu sebagai kerabat dekat, resah dengan adanya informasi tersebut, dan kami juga akan segera bertandang menemui Bapak Kapolda Sultra guna mencari pembenaran dan keadilan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak penyidik melalui humas Polda Sultra saat dimintai tanggapan menyampaikan, bahwa penetapan tersangka adalah telah sesuai mekanisme yang sesuai. Menurut pihal Penyidik, apa yang mereka lakukan adalah tahapan yang melalui proses hukum.

𝙐𝙉𝙚𝙬𝙨 – 𝙆𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙞
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩 – 𝙇𝙈@

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *