BeritaDaerah

Diduga Bebas Layani Jerigen Pertalite, SPBU Motaha Disorot Publik — BPH Migas Diminta Bertindak Tegas

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan publik setelah diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen berkapasitas besar.



Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, karena pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi dilarang dalam sistem distribusi energi nasional.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada 18 Februari 2026, dugaan praktik ini berlangsung secara terbuka. Terlihat seorang pemilik SPBU mengisi lebih dari 6 hingga 10 jerigen berkapasitas sekitar 30 liter menggunakan Pertalite subsidi.


Jerigen yang telah terisi kemudian diangkut menggunakan sepeda motor khusus pengangkut jerigen, termasuk kendaraan dengan tangki rakitan. Lebih lanjut, disebutkan pula adanya pungutan biaya tambahan sekitar Rp10.000 per jerigen.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama dan dianggap sebagai hal biasa.


“Kalau di SPBU itu sudah biasa, Bang. Hampir setiap hari warga antre isi Pertalite pakai jerigen. Sampai pengendara motor biasa harus menunggu lama,” ujarnya.

Menurut warga, sejumlah media sebelumnya juga pernah memberitakan hal serupa. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk dari Pertamina Patra Niaga maupun aparat penegak hukum.


Pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin diduga melanggar berbagai aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.

Ketentuan pengawasan dari BPH Migas dan kebijakan internal Pertamina yang melarang pengisian jerigen untuk mencegah penimbunan.


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan SPBU menyalurkan BBM sesuai ketentuan.

Awak media mengaku telah mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.

Melihat dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat dan awak media mendesak aparat berwenang untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, SPBU dapat dikenai sanksi administratif mulai dari penghentian pasokan BBM hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi dapat menjerat pengelola sesuai UU Migas.


Direktur Media Suarapasti meminta Polda Sultra, khususnya unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), segera melakukan inspeksi mendadak dan memanggil serta memeriksa oknum pemilik SPBU berinisial E.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik yang merugikan publik di wilayah Sulawesi Tenggara.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Al Alim
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *