Diduga Permainkan Warga, Anggota DPRD Konawe Kader PKB Inisial S Didesak Mundur: Dinilai Tidak Beretika

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara –
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Konawe berinisial S, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa, didesak mundur dari jabatannya setelah diduga mempermainkan warga terkait pinjaman dana ratusan juta rupiah selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Kasus ini memicu kecaman publik karena dinilai mencoreng etika pejabat publik sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, khususnya DPRD Konawe.
Diduga Pinjam Dana untuk Nyaleg dengan Janji Imbalan
Berdasarkan keterangan pemilik dana, S diduga meminjam uang ratusan juta rupiah untuk keperluan pencalonan legislatif, dengan iming-iming bonus jika kelak terpilih. Untuk meyakinkan pemberi pinjaman, S disebut mengklaim memiliki berbagai aset bernilai besar, termasuk alat berat, usaha tambang pasir, dan armada truk.

“Jangan khawatir, saya punya aset di mana-mana. Tidak usah ragu, saya pasti bayar tepat waktu,” demikian pengakuan pemilik dana menirukan pernyataan S saat meminjam uang.
Namun hingga bertahun-tahun berlalu, utang tersebut belum dilunasi secara tuntas. Pemilik dana menyebut pembayaran yang pernah dilakukan tidak sesuai kesepakatan, sementara janji pelunasan terus berubah tanpa realisasi.
Pemilik dana juga mengungkap bahwa saat kasus ini mulai mencuat ke publik, S disebut bersama istri keduanya menghubungi pemilik dana untuk memohon keringanan dan meminta agar tidak terus didesak.

Menurut pengakuan sumber, dalam pertemuan itu S menyampaikan kondisi keuangannya sedang tidak stabil dan memohon agar persoalan tersebut tidak diperbesar.
“Tolong saya jangan didesak. Saya tidak ada apa-apa sekarang. Kalau saya malu dan dipecat, lebih baik saya bunuh diri,” demikian pernyataan S yang ditirukan pemilik dana.
Pernyataan tersebut disebut membuat situasi menjadi tegang dan emosional, namun hingga kini tidak diikuti penyelesaian konkret terhadap kewajiban pembayaran.
Pemilik dana menuturkan bahwa berbagai janji pelunasan terus disampaikan S dari waktu ke waktu, namun selalu berubah tanpa realisasi.
Mulai dari janji pembayaran awal Februari, kemudian sebelum bulan puasa, hingga alasan menunggu pencairan dana perjalanan dinas—semuanya disebut hanya berakhir sebagai janji tanpa kepastian.
“Selalu janji. Awal bulan dua, sebelum puasa, tunggu dana perjalanan dinas. Tidak pernah ada realisasi,” ujar pemilik dana.
Ia mengaku telah memberikan keringanan dengan tidak mengenakan bunga pinjaman. Meski demikian, dana usaha yang seharusnya berputar dalam bisnisnya justru tertahan bertahun-tahun.
Sejumlah pemerhati masyarakat menyatakan akan menempuh berbagai langkah, termasuk melaporkan S ke Badan Kehormatan DPRD serta mendesak partai politik tempatnya bernaung untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Mereka juga membuka kemungkinan langkah hukum, dengan alasan sejak awal terdapat dugaan unsur penipuan melalui pemberian janji dan iming-iming untuk memperoleh dana.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Etika Jabatan
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, jika terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan.
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mewajibkan anggota legislatif menjaga kehormatan, martabat, serta etika jabatan.
Kode Etik DPRD, yang melarang perilaku yang merugikan masyarakat atau mencoreng lembaga perwakilan rakyat.
Secara etika publik, pejabat negara dituntut menjunjung integritas, transparansi, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang diwakilinya.
Kasus ini disebut telah mencuat sejak akhir tahun lalu dan sempat menjadi perhatian publik. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas, sehingga tekanan terhadap S semakin meningkat.

Publik kini menunggu sikap resmi lembaga legislatif dan partai politik terkait, sekaligus kejelasan langkah hukum terhadap dugaan yang berkembang. Jika tidak ditangani secara transparan, kasus ini dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat di daerah.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
