BeritaDaerahTNI-POLRI

Polsek Mandonga Resmi Layangkan Surat Panggilan Terhadap Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Apresiasi Progres Penyelidikan

Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – Setelah kurang lebih satu bulan sejak laporan dugaan pengancaman diterima, Polsek Mandonga, Polresta Kendari, resmi melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi dalam tahap penyelidikan.

Surat panggilan tersebut diantar langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mandonga, AIPTU La Ode Abdul Salbin, sebagai tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh Bustam B.


Bustam B selaku pelapor mengapresiasi jajaran Polsek Mandonga atas progres penanganan perkara yang dilaporkannya. Menurutnya, pemanggilan terhadap terlapor merupakan bukti bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandonga, AKP Hastantya Bagas Saputra, melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional tanpa membeda-bedakan siapa pelapornya.


> “Intinya kita tidak ada tebang pilih. Yang namanya laporan masyarakat, siapa pun pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Kapolsek Mandonga.


Bustam B berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti bahwa terlapor melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkannya.


> “Sudah jelas saya ini direncanakan untuk dibunuh berdasarkan kronologi yang sudah saya tuangkan dalam BAP. Demikian juga saksi-saksi sudah diperiksa. Saya juga berharap pihak aparat mengembangkan kasus ini karena ada dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan itu telah disaksikan oleh beberapa orang termasuk saya sendiri,” ujar Bustam B.


Sementara itu, penyidik menjelaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka perkara akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak terlapor membantah seluruh tuduhan tersebut, namun membenarkan adanya surat panggilan dari Polsek Mandonga. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.


> “Tuduhan pengancaman yang ditujukan kepada saya itu tidak benar. Tidak ada yang saya ancam, apalagi menggunakan senjata tajam,” ujar terlapor.


Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandonga. Semua keterangan dari pelapor, terlapor, maupun para saksi akan menjadi bagian dari proses klarifikasi guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ Idayat
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *