Usai Penggeledahan Rumdin Wabup Kolaka, Publik Tagih Tersangka Baru
Uraiannews.id | Kolaka, Sulawesi Tenggara – Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah Rumah Jabatan (Rumdin) Wakil Bupati Kolaka serta kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel mendapat perhatian luas dari publik.

Pengurus Cabang Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Utara (PC-HIPPERMAKU) Kolaka menilai penggeledahan tersebut tidak boleh berhenti pada tindakan seremonial semata. Organisasi itu mendesak Kejati Sultra menuntaskan penyidikan hingga menetapkan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Ketua Umum PC-HIPPERMAKU Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, menyebut keberanian Kejati Sultra kini tengah diuji, terutama ketika penyidikan mulai menyentuh lingkaran kekuasaan daerah.

«”Kami mengapresiasi langkah progresif Kejati Sultra yang berani melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi strategis, termasuk Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka. Namun publik menunggu langkah berikutnya, yakni penetapan tersangka baru terhadap siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat atau menikmati hasil tindak pidana tersebut,” ujar Irfan.»

Menurutnya, penyitaan berbagai dokumen seperti transaksi keuangan, invoice penjualan ore nikel, rekening, dokumen RKAB, UKL-UPL hingga dokumen Terminal Khusus (Tersus) harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Soroti Kerugian Negara dan Status IUP
HIPPERMAKU juga menyoroti pernyataan Kejati Sultra mengenai masih adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp175 miliar yang belum dipulihkan dalam perkara tersebut.
Besarnya nilai kerugian itu, menurut Irfan, mengindikasikan perlunya penelusuran aset secara menyeluruh guna mengembalikan potensi kerugian negara.
Selain itu, organisasi tersebut menyinggung informasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung disebut telah dicabut oleh Dinas ESDM Sulawesi Tenggara sejak 2022. Jika informasi tersebut benar, mereka meminta penyidik mengusut dugaan aktivitas yang terjadi setelah pencabutan izin, termasuk kemungkinan adanya pihak yang diduga membiarkan atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
Minta Kejagung Lakukan Supervisi
Karena perkara ini dinilai berpotensi melibatkan sejumlah pihak yang memiliki pengaruh, HIPPERMAKU meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Kejati Sultra.
Menurut mereka, pengawasan dari Kejagung diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen, profesional, dan bebas dari dugaan intervensi.
«”Jangan sampai penggeledahan hanya menjadi simbol keberanian sesaat, sementara aktor yang diduga memiliki peran penting justru tidak tersentuh proses hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Irfan.»
HIPPERMAKU menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan bersama elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media hingga proses hukum berjalan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulawesi Tenggara masih belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙈𝙪𝙡𝙮𝙖𝙙𝙞
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
