Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, Eks Tenaga Pengajar Yayasan Pendidikan Berkebutuhan Khusus Ungkap Gaji Rendah dan Persoalan Pesangon
Uraiannews.id | Kendari, Sulawesi Tenggara – Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan mencuat di salah satu yayasan pendidikan yang menangani peserta didik berkebutuhan khusus. Seorang mantan tenaga pengajar berinisial R mengaku sejumlah hak yang dijanjikan saat proses perekrutan tidak dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada Uraiannews.id, R menuturkan bahwa sejak awal proses wawancara kerja, pihak yayasan menjanjikan hak-hak tertentu, termasuk terkait besaran gaji, kenaikan gaji jika telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan pesangon apabila hubungan kerja berakhir. Namun, menurutnya, realisasi di lapangan berbeda dengan yang disampaikan pada saat perekrutan.
Permasalahan tersebut mulai mencuat ketika R menagih sisa gaji yang belum dibayarkan. Upaya meminta kejelasan kepada pengelola yayasan, kata dia, justru tidak mendapatkan respons yang memadai selama beberapa hari.

“Dari persoalan sisa gaji itulah kemudian terungkap berbagai persoalan lain yang selama ini tidak pernah dibahas secara terbuka,” ungkap R.
R juga menyampaikan bahwa nominal gaji yang diterima tenaga pengajar disebut tidak mencapai Rp50.000 per hari, sehingga apabila dihitung secara bulanan nilainya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku, apabila status hubungan kerjanya memang memenuhi ketentuan sebagai pekerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.

Selain persoalan upah, R mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai hak pesangon setelah hubungan kerja berakhir. Menurutnya, mekanisme pemberian hak-hak pekerja tidak dijelaskan secara transparan dan diduga tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan yayasan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, beserta peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai hubungan kerja, pengupahan, dan hak-hak pekerja.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA). Organisasi tersebut meminta instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar hak-hak tenaga kerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua PEKA, Fianus Arung, menilai persoalan serupa diduga masih dialami banyak pekerja di Kota Kendari sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
«”Ini tenaga pengajar loh. Mahal-mahal sekolah untuk menjadi sarjana pendidikan, namun upahnya memprihatinkan, apalagi mereka mendidik anak-anak berkebutuhan khusus. Ini harus menjadi perhatian pihak terkait. Saya menduga masih banyak karyawan di Kota Kendari yang bernasib sama sehingga pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat,” kata Fianus Arung.»
Sementara itu, Ummiathiyah selaku pengelola yayasan memberikan tanggapan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban terhadap para tenaga pengajar, termasuk hak-hak yang menjadi tanggung jawab yayasan, tak kecuali terhadap R yang saat ini telah menjadi mantan tenaga pengajar.
Pihak yayasan juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap hubungan kerja dan penerapan aturan ketenagakerjaan agar ke depan dapat berjalan lebih baik.
«”Akan kami evaluasi agar lebih baik ke depannya,” ujar pihak yayasan singkat.»
𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙄𝙙𝙖𝙮𝙖𝙩 𝙎
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
