Berita

Ismunahadi Didampingi PEKA, Bertandang ke Bagian hukum dan Bidang Aset Kota Kendari Terkait Progres Sengketa Lahan

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨.π™žπ™™, π™Žπ™ͺπ™‘π™–π™¬π™šπ™¨π™ž π™π™šπ™£π™œπ™œπ™–π™§π™– – Lama tak ada kabar terkait perkembangan sengketa lahan antara warga pemilik sertifikat di Bungku Toko, dan pemerintah kota (pemkot) Kendari. Ismunahadi didampingi Pemerhati Kalangan Bawah (PEKA) bertandang ke Kantor Walikota Kendari untuk menemui Kepala Bagian (kabag) Hukum dan Kepala Bidang (kabid) Aset Pemerintah Kota Kendari.

Saat tiba di lokasi, Kabag Hukum tidak ada ditempat, namun PEKA, bersama rekan-rekan diterima oleh Kabid Aset kota Kendari. Pihak Pemkot Kendari melalui Kabid Aset menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah bergulir dan dalam penanganan pihak terkait.

“Saya tidak bisa memberikan jawaban panjang lebar, sebab kasus ini sedang dalam penanganan,” Kata Kabid aset.

Pihak Pemkot juga menyampaikan, bahwa kasus yang tengah bergulir tersebut telah mendapat atensi dari Ombudsman RI, dan pernah mengundang pihak pemkot ke Jakarta untuk membahas kasus tersebut. Namun menurut PEKA, undangan kepada pemkot adalah tindakan tidak feir sebab tanpa menghadirkan kedua belah pihak.

“Kami menilai pihak Ombudsman RI tidak feir dengan mengundang hanya satu pihak saja mereka yang bersengketa. Seharusnya kedua belah pihak dihadirkan untuk mencari titik temu dan kebenaran dari sebuah kasus, sehingga masing-masing pihak dapat memperlihatkan bukti berupa data serta dokumen dan kronologis kepemilikan lahan tersebut. Kalo dari pihak warga sangat lengkap, apalagi kami lakukan investigasi langsung bersama Analis Administrasi Pertanahan (Ismunahadi),” Kata Fianus Arung.

Sementara itu Ismunahadi dalam bincang bersama beberapa awak media mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra, terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara dengan nilai miliaran rupiah. Dalih yang diberikan adalah pembayaran ganti rugi lahan. Kami juga akan melaporkan terkait manipulasi data. Intinya kita tunggu tanggal mainnya sebab seharusnya masyarakat mendapatkan keadilan dan Hak-hak mereka,” Pungkas Ismunahadi.

π™π™§π™–π™žπ™–π™£π™‰π™šπ™¬π™¨_𝙆𝙀𝙩𝙖 π™†π™šπ™£π™™π™–π™§π™ž
π™π™šπ™₯𝙀𝙧𝙩 _π™Žπ™žπ™§π™–

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *