Kredibilitas GAKKMUM Kehutanan Sulawesi Dipertaruhkan, Mampukah Tindaki PT. WIN?

ππ§ππππ£πππ¬π¨.ππ, ππͺπ‘ππ¬ππ¨π πππ£ππππ§π – Masyarakat Sulawesi, terkhusus Sulawesi Tenggara, mulai meragukan kinerja Penegakan Hukum (GAKKUM) yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KKLHK-RI).
Bukan tanpa alasan, banyaknya pihak yang memantau aktivitas pengawasan, dan tindakan Gakkum dalam menegakkan hukum terkait lingkungan dan hutan lindung, yang dinilai masyarakat serta berbagai lembaga kontrol sosial, sebagai instansi yang tidak sesuai namanya.
Sebut saja kasus yang telah dilaporkan terkait pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT. WIN. Masyarakat bertanya-tanya, mampukah Gakkumhutwil Sulawesi Menindak Tegas PT. WIN, sebuah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang saat ini kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga melakukan perusakan kawasan hutan lindung di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan catatan pemberitaan media, sejak 2021 hingga 2025, PT. Wijaya Inti Nusantara telah berulang kali dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra oleh berbagai lembaga dan organisasi masyarakat terkait dugaan perusakan hutan lindung.Β Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diberikan.
Terbaru, pada 30 Januari 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) kembali melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara ke KLHK RI atas dugaan perusakan hutan lindung di lokasi yang sama.Β Laporan tersebut menyertakan tiga titik koordinat lokasi; dua di antaranya berada di kawasan hutan lindung dan satu di areal penggunaan lain (APL), berdasarkan klarifikasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BKHTL) Wilayah XXII Kendari.
Bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan meliputi:
– Dokumentasi foto tiga titik koordinat (hutan lindung dan APL)
– Video kondisi lokasi hutan lindung dan APL
– Surat klarifikasi dari BKHTL Wilayah XXII
– Pengajuan dana PT. WIN atas royalti lahan di hutan lindung dan APL
– Bukti percakapan WhatsApp salah satu tim penambang PT. WIN
– Bukti percakapan WhatsApp oknum petugas KPH Gularaya
– Pernyataan pengakuan pihak PT. WIN dan pemilik lahan melalui media online
– Bukti-bukti lainnya.
Perwakilan LSM LPMT Sultra telah memberikan keterangan dan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Gakkumhut pada 5 Mei 2025.
βDari tiga titik koordinat yang dilaporkan ke KLHK RI, dua titik berada di kawasan hutan lindung, sesuai hasil klarifikasi BKHTL Wilayah XXII,β ungkap perwakilan LSM LPMT Sultra.Β βSudah sangat jelas di lapangan, dua titik koordinat yang disebut masuk kawasan hutan lindung terdapat pematang besar yang dibuat oleh alat berat.β pungkasnya.
Ketua Umum LSM LPMT Sultra meminta Balai Gakkumhutwil Sulawesi untuk menangani kasus ini secara transparan dan tegas berdasarkan bukti dan fakta yang ada.Β Ia menyoroti lambannya penanganan kasus serupa yang telah berulang kali dilaporkan ke KLHK RI.
βPerusahaan tersebut sudah sering dilaporkan ke KLHK RI terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung oleh berbagai lembaga dan ormas, namun sampai hari ini belum pernah ada penindakan tegas,β tegasnya.Β
βSemoga penanganan kasus dugaan pelanggaran PT. WIN oleh Gakkumhutwil Sulawesi benar-benar sesuai dengan bukti-bukti atau fakta di lapangan”tegas nya
“Apalah artinya Gakkumhut dikenal sebagai lembaga/instansi penegak hukum yang punya power dalam menindak pelanggaran terkait kerusakan hutan lindung?β tutupnya Nurlan
LSM LPMT Sultra berharap laporan perusakan kawasan hutan lindung ini diproses sesuai aturan dan fakta, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Pihak GAKKUM saat dihubungi via whatsapp, tidak memberikan tanggapan apapun. Demikian juga dengan pihak PT. WIN yang tidak memberikan komentar. “Kami tidak ada komentar,” Kata pihak PT. WIN.
ππ§ππππ£πππ¬π¨
πππ₯π€π§π©_πππ¨π¬ππ£