BeritaDaerahPemerintahan

GERMAS Sultra Soroti Pelantikan Lima Anggota BPRS oleh Gubernur Sultra

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Gerakan Masyarakat Sultra kembali menyoroti pelantikan lima anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilakukan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, pada 4 September 2025.


Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025.

Ketua GERMAS Sultra, Muh. Ikbal Mbalakia, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar hukum pelantikan tersebut. Menurutnya, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 Tahun 2014 yang disebut menjadi dasar pelantikan sudah tidak berlaku lagi.


Ikbal menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 yang mengatur tentang rumah sakit. Namun, menurutnya, regulasi tersebut telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.


“Pada saat pelantikan, Gubernur Sultra menyampaikan bahwa dasar hukumnya adalah Permenkes Nomor 17 Tahun 2014. Padahal aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP Nomor 49 Tahun 2013 yang statusnya sudah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024,” ujar Ikbal kepada awak media.


Ia juga mengaku telah melayangkan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi I DPRD Provinsi Sultra, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta penjelasan terkait pelantikan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait atas surat yang telah disampaikan.


Adapun lima anggota BPRS yang dilantik yakni Dr. LM Bariun, SH, MH (Ketua), Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb, M.Kes (Sekretaris), dr. Hilma Yuniar Thamrin (Anggota), dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B (Anggota), dan Ir. Hj. Rezki (Anggota).

GERMAS Sultra mendesak agar pemerintah provinsi memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum pelantikan tersebut. Jika tidak ada klarifikasi, organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum.


Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan GERMAS Sultra. Upaya konfirmasi kepada pihak biro hukum pemerintah provinsi juga masih menunggu tanggapan.

GERMAS Sultra berharap polemik ini dapat segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Sarwanto
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *