BeritaDaerah

HIMAWI Minta Aparat Bongkar Dugaan Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar di Pegadaian Ambalawi

Uraiannews.id | Nusa Tenggara Barat – Kasus dugaan penggelapan dana di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Ambalawi kini menjadi sorotan publik. Majmuadin, Ketua Himpunan Mahasiswa Ambalawi (HIMAWI) Yogyakarta, menuntut Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota untuk segera menindaklanjuti kasus yang merugikan nasabah dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap salah satu badan usaha milik negara (BUMN) ini.


“Pihak aparat hukum harus mengusut tuntas indikasi penggelapan dan penipuan yang dilakukan UPC Pegadaian Ambalawi. Kasus ini bukan hanya merugikan nasabah, tapi juga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian,” tegas Majmuadin.

Ia menambahkan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat oknum-oknum yang bermain dengan uang rakyat. Jika aparat lamban, kami akan mengerahkan seluruh kekuatan mahasiswa untuk menuntut keadilan. Tindakan pengalihan dana yang dilakukan pegawai Pegadaian ini sangat keterlaluan dan harus ada pertanggungjawaban penuh, baik secara hukum maupun moral.”


Fakta Kasus: Dari Rp834 Juta ke Dugaan Rp1,9 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan Listiani, seorang karyawan Pegadaian sekaligus mitra agen di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Ia mengaku, emas nasabah yang diserahkan untuk gadai senilai 478 gram atau sekitar Rp834 juta, dialihkan tanpa persetujuan ke rekening pribadi agen lain, Julfar, di Desa Nipa.

“Seluruh prosedur telah saya jalankan sesuai aturan, bahkan sudah mengikuti pelatihan resmi Pegadaian di Jakarta,” jelas Listiani.

Namun, hasil penelusuran rekening koran menunjukkan aliran dana mencurigakan jauh lebih besar, mencapai Rp1,9 miliar yang ditransfer bertahap dari Oktober 2025 hingga Maret 2026. Hal ini menunjukkan adanya pola sistemik dan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan aliran dana.

Menurut Majmuadin, posisi Listiani lebih tepat disebut sebagai pihak yang diperalat, bukan penerima manfaat utama. “Pihak yang merancang skema dan mengendalikan aliran dana seharusnya menjadi fokus penegakan hukum. Jangan sampai korban justru dijadikan kambing hitam, sementara otak di balik skema ini lolos begitu saja,” tegasnya.


Tekanan Mahasiswa dan Seruan Transparansi

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima juga menekan pihak Pegadaian untuk bertindak cepat. Mereka menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan penyegelan kantor UPC Pegadaian Ambalawi sebagai bentuk protes.

“Jika tidak ada respons serius, kantor Pegadaian Ambalawi akan disegel total. Ini bukan hanya soal Ambalawi, tapi soal kepercayaan publik,” tegas perwakilan SEMMI.

Majmuadin menambahkan, “Kami mendesak Pegadaian dan aparat hukum untuk menghentikan segala praktik kecurangan di Ambalawi. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melibatkan lebih banyak mahasiswa dan masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban publik. Uang rakyat tidak boleh dipermainkan begitu saja!”


Selain itu, somasi resmi telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT Pegadaian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri BUMN sejak 26 Maret 2026. Mahasiswa menuntut:

* Pengembalian seluruh kerugian nasabah
* Transparansi penuh semua transaksi
* Sanksi tegas bagi oknum yang terlibat

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum

Menurut fakta hukum, oknum pegawai kasir UPC Pegadaian Ambalawi diduga melakukan pengalihan dana tanpa dasar hukum, persetujuan tertulis, atau surat kuasa dari Listiani. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang merugikan nasabah.

“Ini jelas melanggar hukum. Jangan sampai Pegadaian hanya fokus pada citra BUMN, sementara rakyat dirugikan. Kami menuntut penegakan hukum setegas-tegasnya. Tidak ada kompromi!” kata Majmuadin.

Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), karena tindakan tersebut menimbulkan kerugian nyata dan mengancam integritas BUMN.


Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Hingga kini, pihak Pegadaian belum memberikan klarifikasi resmi, sementara masyarakat tetap resah dengan keamanan dana mereka. Dugaan aliran dana hingga Rp1,9 miliar menjadi ujian serius bagi integritas Pegadaian.

Majmuadin menegaskan, “Kami akan terus memantau proses hukum ini. Jika ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta, kami tidak akan tinggal diam. Kepercayaan publik harus dikembalikan, dan semua pihak yang terbukti bersalah harus diadili. Ini bukan sekadar kasus Ambalawi, tapi ujian bagi seluruh sistem BUMN di Indonesia.”

Apakah ini hanya ulah oknum, atau ada praktik yang lebih besar? Publik kini menunggu ketegasan aparat hukum dan transparansi penuh dari pihak Pegadaian. (C)”.

Hingga kini pihak pegadaian belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.


𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Charles
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *