SBKB DPC Konawe Kecam Dugaan PHK Sepihak oleh PT Kampa Jaya terhadap Karyawan CS

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) DPC Konawe kembali mengecam tindakan perusahaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Konawe, yakni PT Kampa Jaya, yang diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawan CS tanpa alasan yang jelas serta tidak melalui prosedur yang benar.

Tindakan PT Kampa Jaya tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak karyawan serta bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam keterangan persnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang SBKB Kabupaten Konawe, Saiful S., menuturkan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan PT Kampa Jaya atas apa yang dialami salah satu anggotanya. Ia juga menuntut agar perusahaan segera mengembalikan karyawan tersebut ke posisi semula serta membayarkan seluruh hak-haknya yang belum dipenuhi.

“Kami menuntut pimpinan PT Kampa Jaya untuk segera melakukan pembenahan di internal perusahaan, khususnya terkait PHK sepihak yang tidak berdasar. Kami juga menuntut pihak perusahaan agar segera membayarkan kekurangan upah seluruh karyawan tenaga kebersihan RSUD Kabupaten Konawe sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi berdalih bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut telah sesuai dengan aturan internal perusahaan. Mereka menyatakan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali diberikan peringatan terkait kedisiplinan, namun tidak diindahkan.
SBKB DPC Konawe mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan untuk diproses dalam ranah hubungan industrial. Selain itu, pihaknya juga akan mendesak manajemen RSUD Konawe untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan meminta pergantian vendor.

SBKB DPC Konawe menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak karyawan serta memastikan PT Kampa Jaya mematuhi hukum ketenagakerjaan, termasuk menuntut pembayaran upah karyawan yang selama ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Ikbal Abalakia
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
