BeritaDaerah

SBIB Konawe Utara Klarifikasi Isu Upah di Bawah UMK pada PT NPM Site PT MLP: “Tidak Sesuai Fakta”

Uraiannews.id | Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Indonesia Bersatu (DPC SBIB) Kabupaten Konawe Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pembayaran upah karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada PT Natural Persada Mandiri (NPM) Site PT MLP.


DPC SBIB menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.


Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, PT NPM Site PT MLP disebut telah menerapkan pembayaran upah sesuai ketentuan UMK Kabupaten Konawe Utara yang berlaku, yakni sebesar Rp3.510.000 per bulan sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Sekretaris DPC SBIB Kabupaten Konawe Utara, Endang Saputra, mengatakan penerapan UMK di perusahaan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kami menegaskan bahwa penerapan UMK di PT NPM Site PT MLP telah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Informasi yang menyebut perusahaan membayar upah di bawah UMK tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui di lapangan. Kemungkinan terdapat kesalahpahaman atau kurangnya pemahaman mengenai kebijakan kenaikan UMK yang berlaku saat ini,” ujar Endang Saputra, Jumat (5/6/2026).


Menurut Endang, munculnya informasi tersebut diduga disebabkan masih adanya pihak-pihak yang belum memahami mekanisme penerapan serta ketentuan kenaikan UMK sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.


SBIB Konawe Utara juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melakukan verifikasi data sebelum menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi merugikan pekerja, perusahaan, maupun masyarakat luas.


Sebagai organisasi yang mengawal hak-hak pekerja, SBIB menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan serta memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝘼𝙮𝙗
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *