BeritaDaerah

17 Tahun Tak Tuntas, Dugaan Maladministrasi dan Perubahan Titik Koordinat Batas Pondidaha–Amonggedo Disorot

Uraiannews.id | Konawe, Sulawesi Tenggara – Masyarakat Desa Wawolemo bersama ahli waris tanah ulayat menyoroti dugaan maladministrasi terkait penetapan batas wilayah Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo yang disebut telah berlangsung selama 17 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Sorotan itu ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe yang diduga melakukan pemetaan atau plotting batas kecamatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemekaran Kecamatan serta Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 tentang Batas Wilayah Kecamatan Pondidaha sebagai kecamatan induk dan Amonggedo sebagai kecamatan pemekaran.


Hal tersebut disampaikan oleh Indra Dapa Saranani kepada media ini, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, ketidaksesuaian plotting batas wilayah tersebut merupakan bentuk maladministrasi yang berpotensi menimbulkan dampak hukum.


“Plotting batas kecamatan yang tidak sesuai aturan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum,” ujar Indra.

Ia mengungkapkan, dampak dari dugaan maladministrasi tersebut disebut telah memicu persoalan agraria, termasuk dugaan penyerobotan tanah warga maupun tanah ulayat yang memiliki legalitas lengkap. Bahkan, menurutnya, terdapat penerbitan sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas wilayah tanah ulayat dan kawasan hutan oleh oknum tertentu yang diduga berkaitan dengan kepentingan kompensasi atau royalti dari aktivitas pertambangan.


Persoalan batas wilayah Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) bahkan telah melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Konawe dan Kantor Bupati Konawe, serta mengikuti sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Permasalahan ini juga disebut telah dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe.


Namun demikian, hingga kini tindak lanjut dari hasil pembahasan tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian penyelesaian.

Indra menduga adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut sehingga sengketa batas wilayah itu belum juga tuntas selama hampir dua dekade.


“Selama 17 tahun ini kami menduga terdapat maladministrasi maupun dugaan perubahan atau pemalsuan administrasi serta titik koordinat wilayah Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu di balik aktivitas sejumlah perusahaan di Kecamatan Pondidaha,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 dan peta kecamatan yang ditampilkan dalam rapat Forkopimda beberapa waktu lalu, batas wilayah kecamatan disebut berada di Sungai Tukambopo. Menurutnya, sejumlah aktivitas perusahaan pertambangan secara administratif seharusnya masuk dalam wilayah Kecamatan Pondidaha.

Namun, kata dia, kondisi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan dalam administrasi dan plotting batas wilayah yang justru masuk ke Kecamatan Amonggedo, sehingga dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Indra juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di wilayah tanah ulayat yang disebut masuk kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah desa, kelurahan, maupun Kecamatan Pondidaha. Klaim tersebut, menurutnya, diperkuat dengan pemasangan plang peringatan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sebagai bentuk respons, ia menyebut masyarakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan berpotensi melakukan aksi pemblokiran di titik batas kecamatan maupun area pertambangan apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian penyelesaian dari pemerintah.

“Kami berharap ada kejelasan secepatnya. Jika tidak, masyarakat dan sejumlah organisasi akan mengambil langkah dengan memblokade wilayah batas kecamatan dan lokasi pertambangan,” tegasnya.

𝙍𝙚𝙥𝙤𝙧𝙩𝙚𝙧_ 𝙈𝙖𝙣𝙩𝙤𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_ 𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_ 𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *