KKJ Sultra Mengecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI Sultra oleh Polda Sultra

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan dan rencana pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara terhadap jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama.
Keduanya dipanggil penyidik atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.

Pemanggilan itu bermula dari pemberitaan yang ditulis Irvan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media.” Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama hadir sebagai narasumber.
Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.
Berdasarkan surat panggilan dari Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, Adi Yaksa Pratama diminta hadir untuk pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026. Sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 dan diminta hadir di hadapan penyidik pada 12 Maret 2026.
KKJ Sultra menilai tindakan pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Polisi tidak seharusnya memanggil maupun memeriksa jurnalis atas produk jurnalistik yang dibuatnya, begitu pula terhadap narasumber dalam sebuah pemberitaan. Penulis berita dan narasumber merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam proses kerja jurnalistik.

Sengketa terkait produk jurnalistik pada dasarnya bukanlah perkara pidana, melainkan persoalan etik yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers, bukan melalui proses pidana di kepolisian.
Prinsip tersebut juga telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa sengketa atas produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata. Wartawan yang bekerja secara sah tidak dapat langsung dipidana.

Selain itu, pemanggilan terhadap Irvan juga dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian RI dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
KKJ Sultra menilai pemanggilan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama berpotensi menjadi bentuk pembungkaman, intimidasi, serta kriminalisasi terhadap jurnalis dan narasumber berita. Praktik seperti ini dapat mengancam kemerdekaan pers dan kehidupan demokrasi di Sulawesi Tenggara.
Pemberitaan yang ditulis Irvan sendiri merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial, sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika proses ini terus berlanjut tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis serta kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hal tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengecam pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap jurnalis Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama.
Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan perkara ini serta mencabut Surat Perintah Penyelidikan dan melimpahkan penanganannya kepada Dewan Pers.
Mendesak Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber, serta penyidik yang menangani perkara ini karena diduga melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian.

Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS Tahun 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian RI dalam setiap penanganan laporan yang berkaitan dengan pemberitaan.
Mengingatkan semua pihak yang keberatan terhadap pemberitaan untuk menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Narahubung:
Koordinator KKJ Sultra — Fadli Aksar
Sekretaris — La Ode Onno
Tentang KKJ Sultra
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas terhadap kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
KKJ Sultra diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Iyan
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
