BeritaViral

MAUT DI BALIK TEBING PERUMDA KOLAKA: Kematian Ardan Menguak Bobroknya Standar K3 PT Inti Karya Mitra Perumda?


Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara — Sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka kembali memakan korban jiwa. Ardan (31), seorang buruh harian lepas, meregang nyawa setelah dihantam bongkahan batu raksasa di area konsesi milik PT Aneka Usaha (Perumda Kolaka) yang dikelola oleh mitranya, PT Inti Karya Mitra (IKM).

Ironisnya, di tengah duka mendalam, pihak perusahaan justru menunjukkan sikap yang dianggap tidak beradab oleh keluarga korban.


Berdasarkan penelusuran fakta dari pihak keluarga, rangkaian kejadian pada Senin (9/3/2026) mengungkap dugaan ketidakterbukaan pihak di lapangan.
Sekitar pukul 17.49 WITA, keluarga korban menerima telepon dari istri seorang saksi bernama Erwin (Susi) yang mengabarkan adanya kecelakaan. Namun, saat keluarga mencoba mencari kepastian, komunikasi seolah dipingpong.
Baru pada pukul 17.53 WITA, saksi Erwin mengonfirmasi bahwa Ardan telah meninggal dunia.


Keanehan berlanjut ketika salah satu rekan kerja korban yang tidak menyebutkan identitasnya memberikan keterangan yang memicu tanda tanya bagi keluarga. Ia menyebutkan kaki korban luka tertindis batu dan menyarankan keluarga segera menuju Puskesmas Pomalaa.
Ketegangan memuncak saat jenazah tiba di rumah duka di Kelurahan Sabilambo pada pukul 18.57 WITA. Salah satu rekan kerja korban meneriakkan kalimat, “Jangan salahkan orang dulu!” di hadapan keluarga yang sedang histeris.
Kalimat tersebut dinilai keluarga sebagai sikap defensif sebelum adanya investigasi resmi atas kejadian tersebut.


Tewasnya Ardan di jalur kerja saat melintas menggunakan ekskavator Komatsu PC 200 akibat bongkahan batu besar yang meluncur bebas dari tebing dinilai sebagai sinyal serius kegagalan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Minerba Nomor 185 Tahun 2019, setiap area bekas galian yang menjadi jalur mobilitas kerja wajib melalui proses risk assessment yang ketat.
Jatuhnya batu berdiameter sekitar 1 x 1 meter tersebut diduga menunjukkan bahwa pembersihan material menggantung (scaling) serta pemantauan kestabilan lereng tidak dilakukan secara berkala.

Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan memunculkan dugaan kelalaian serius (gross negligence) yang berpotensi mengabaikan keselamatan pekerja demi mengejar target produksi.

Keluarga: “Perusahaan Belum Ada Itikad Baik”
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menyatakan belum ada perwakilan resmi dari PT Perumda Kolaka maupun PT Inti Karya Mitra (IKM) yang datang secara formal untuk menyampaikan permintaan maaf atau menunjukkan tanggung jawab moral atas kejadian tersebut.

“Sampai hari ini belum ada perwakilan perusahaan yang datang meminta maaf atas kejadian ini,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.


Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba, Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewajiban untuk mengamankan lokasi kejadian (status quo) serta segera melaporkan insiden tersebut kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT).


Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk:
Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perumda Kolaka serta kontrak kemitraan PT Inti Karya Mitra.
Memastikan hak-hak ahli waris korban, termasuk santunan kematian sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan, dibayarkan tanpa hambatan birokrasi.
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian (negligence) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka harus ada pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP serta regulasi pertambangan yang berlaku.
Kematian Ardan tidak boleh hanya menjadi angka statistik. Harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum agar tragedi serupa tidak terus terjadi di atas tanah nikel Kolaka.


𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Mulyadi
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *