Diduga Kelola Tambang Pasir Ilegal, Oknum Kades di Konawe Akan Dilaporkan ke Polda Sultra

Uraian news.id | Sulawesi Tenggara – Aktivitas pengisapan pasir di bantaran Sungai Konawe’eha, Desa Puusanggigi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, menuai sorotan. Lembaga Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK Sultra) menyatakan akan melaporkan oknum berinisial GA yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara.
Oknum GA yang disebut-sebut menjabat sebagai kepala desa itu diduga bersama sejumlah pihak lain menjadi aktor di balik kegiatan pertambangan galian C yang berlangsung di lokasi tersebut.

Diduga Tanpa Izin
Langkah pelaporan tersebut diambil setelah adanya temuan di lapangan yang mengindikasikan aktivitas tambang dilakukan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga, mengingat lokasi aktivitas berada di sekitar permukiman masyarakat.

Rekomtek BWS Disebut Bukan Izin
Salah satu pengurus PERAK Sultra, Beni, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha diduga hanya mengandalkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Padahal, menurutnya, rekomtek tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material secara komersial.
“Penggunaan rekomtek BWS untuk melakukan penambangan tanpa IPR merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tanpa AMDAL, tidak ada jaminan keamanan bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Beni.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas tersebut.
“Hal ini menjadi ironis jika benar melibatkan aparat desa yang seharusnya melindungi masyarakat,” tambahnya.

Aktivitas Masif dan Berisiko
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengisapan pasir dilakukan secara masif. Material pasir diambil langsung dari dasar sungai menggunakan mesin, kemudian dikumpulkan dan dimuat ke dalam truk menggunakan alat berat jenis loader.
Diperkirakan sekitar 20 hingga 30 unit truk mengangkut pasir setiap hari dari lokasi tersebut.
Jarak titik pengisapan yang sangat dekat dengan permukiman warga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya abrasi serta longsor yang dapat mengancam rumah warga di sekitar bantaran sungai.
Akan Dilaporkan ke Polda
PERAK Sultra menyatakan tengah
mengumpulkan bukti-bukti lapangan untuk memperkuat laporan yang akan diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
“Kami akan segera memasukkan laporan resmi agar aktivitas ini dapat dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Beni.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mendorong penegakan hukum.

“Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial GA yang diduga menjabat sebagai kepala desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Kalau Bos Fian mau, saya bisa bantu buatkan versi headline yang lebih tajam (viral media) atau versi narasi investigatif yang lebih “keras”.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Beni Samba
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
