PULUHAN TENAGA KEBERSIHAN RSUD KONAWE MOGOK KERJA, TUNTUT UPAH SESUAI UMK DAN PERBAIKAN SISTEM KERJA

Uraiannews.id | Sulawesi Tenggara – Puluhan tenaga kebersihan di RSUD Kabupaten Konawe menggelar aksi mogok kerja pada Selasa (28/4/2026). Aksi tersebut berlangsung di halaman rumah sakit sebagai bentuk protes terhadap upah yang dinilai belum sesuai serta sistem outsourcing yang dipersoalkan para pekerja.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejak pukul 08.00 WITA para pekerja berkumpul dengan mengenakan seragam kerja dan kartu identitas. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe tahun 2026 sebesar Rp3.358.001, serta kejelasan terkait hak-hak ketenagakerjaan.
Meski melakukan aksi mogok, para pekerja menyatakan tetap menjaga layanan pada instalasi gawat darurat (IGD) dan ruang perawatan darurat agar tidak mengganggu pelayanan kepada pasien.

Salah seorang pekerja berinisial R mengatakan, pihaknya selama ini menerima upah sekitar Rp1,5 juta per bulan, yang dinilai jauh di bawah UMK. Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan potongan upah yang tidak jelas, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami bekerja dengan risiko tinggi, termasuk menangani limbah medis. Namun, upah yang kami terima masih jauh dari standar UMK. Kami hanya meminta hak kami dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ketua Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) DPC Konawe, Saipul S, yang turut mengawal aksi tersebut, menyatakan bahwa mogok kerja telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak RSUD, perusahaan penyedia jasa (vendor), serta Dinas Tenaga Kerja Konawe tujuh hari sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen rumah sakit sebagai pengguna jasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan vendor mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.
“Manajemen tidak bisa sepenuhnya menyerahkan tanggung jawab kepada vendor. Pengguna jasa tetap memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan manajemen RSUD Konawe yang memberikan keterangan resmi maupun menemui massa aksi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Para pekerja menyatakan akan melanjutkan aksi hingga terdapat tanggapan dan solusi atas tuntutan yang disampaikan.
(Ikbal Mbalakia / Konawe)
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Ikbal Mbalakia
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
0823-3797-6939
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
