Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi, Istri Sah Tempuh Jalur Hukum

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Seorang oknum guru yang bertugas di SDN 1 Simbune, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, berinisial H, bersama seorang oknum guru dari SDN 1 Tawarotebota, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, berinisial R, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan perselingkuhan.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial S, yang merupakan istri sah dari salah satu terlapor, pada 27 Februari 2026 di Polres Kolaka Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Mundu, dijelaskan bahwa laporan itu berawal dari kecurigaan kliennya terhadap sang suami yang disebut kerap meninggalkan rumah tanpa kabar serta diduga tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak.

Menurut keterangan kuasa hukum, kecurigaan tersebut semakin menguat setelah kliennya menerima informasi dari sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa suaminya diduga memiliki hubungan dengan perempuan lain yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di SDN 1 Simbune.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pelapor sendiri merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 5 Angata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, S selaku istri sah memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap laporan itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi guru dan aparatur sipil negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_Iyan
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
