BeritaDaerah

JPKPN dan GSPI Sultra Layangkan Sanggahan Keras soal Pembangunan Gedung Koperasi Amonggedo, Tantang Transparansi Uji Konstruksi

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Lembaga kontrol sosial JPKPN Sultra bersama GSPI Sultra resmi menyampaikan hak jawab dan sanggahan atas pemberitaan media ini edisi 28 Februari 2026 terkait pernyataan “pakar konstruksi” mengenai pembangunan Gedung Koperasi Amonggedo.


Dalam pernyataan resmi tertanggal 28 Februari 2026 di Kendari, kedua lembaga menilai sejumlah pernyataan dalam pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.

Indikasi Visual Disebut Sebagai Alarm Awal
JPKPN dan GSPI Sultra menegaskan bahwa pengamatan visual terhadap kondisi fisik bangunan tidak dapat diabaikan. Menurut mereka, kualitas pengecoran atau indikasi kerusakan yang terlihat secara kasat mata merupakan tanda peringatan dini (early warning) adanya potensi penyimpangan.

“Menafikan temuan visual sama saja menutup mata terhadap kemungkinan kegagalan struktur yang dapat membahayakan publik,” tegas pernyataan tersebut.


Kedua lembaga juga menyoroti klaim bahwa pekerjaan telah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Mereka meminta hasil uji laboratorium beton secara periodik serta dokumen As-Built Drawing dibuka kepada publik melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut mereka, klaim kesesuaian spesifikasi dari pihak internal tanpa audit independen, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan atau aparat pengawasan lainnya, tidak dapat dianggap objektif.


JPKPN dan GSPI Sultra juga menolak anggapan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah dapat dikaitkan dengan konsekuensi hukum atau pelanggaran UU ITE. Mereka menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan objek pengawasan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


Upaya mengaitkan kritik teknis dengan ancaman hukum dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara.

Kedua lembaga menyatakan dukungan penuh kepada Indra Dapa Saranani untuk membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Mereka meminta agar dugaan persoalan konstruksi diuji melalui audit independen serta perhitungan potensi kerugian negara oleh ahli yang tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana proyek.


Selain itu, mereka mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyeret nama institusi tertentu sebagai pembenaran teknis atas pekerjaan yang diduga bermasalah. Setiap penggunaan anggaran negara, menurut mereka, wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Sanggahan ini disampaikan sebagai bentuk perimbangan informasi demi mendorong pembangunan yang berkualitas dan akuntabel di wilayah Sulawesi Tenggara.

𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_GSPI SULTRA
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢



Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *