BeritaDaerah

Polemik Gedung Koperasi Amonggedo: Pakar Konstruksi Bantah Dugaan Pelanggaran SNI, Soroti Minimnya Verifikasi Teknis

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang menuding proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI). 28 Februari 2026.

Pemberitaan yang dimuat salah satu media online tersebut mengangkat dugaan ketidaksesuaian teknis pada sistem pengecoran dan material bangunan. Bahkan, muncul dorongan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu pihak yang menyoroti proyek tersebut adalah Indra Dapa Saranani. Ia menduga pembangunan gedung tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan standar SNI, terutama pada metode pengecoran serta material yang digunakan.

“Jika dugaan ini benar, maka berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam pemberitaan tersebut.

Respons Teknis: Klaim Pembangunan Sudah Sesuai Spesifikasi
Menanggapi polemik tersebut, Djaelani Hamdani atau yang dikenal sebagai Jaya, Ketua Wonua Sulawesi Tenggara (WATRA), mengaku langsung melakukan klarifikasi kepada tim teknis pelaksana pembangunan dari Kodim 1417/Kendari.
Menurutnya, klarifikasi itu dilakukan untuk memastikan apakah tudingan dalam pemberitaan benar terjadi atau tidak di lapangan.

Konsultan teknis pelaksanaan pembangunan dari Kodim, yang disebut sebagai pakar utama konstruksi bangunan gedung dengan Sertifikat Kompetensi Jenjang 9 dan pengalaman lebih dari dua dekade, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis — mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan konstruksi.
Ia menilai foto kolom beton yang beredar di media tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan adanya potensi kerugian negara.

“Penilaian terhadap struktur bangunan tidak bisa hanya berdasarkan pengamatan visual. Harus ada data analisis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,” tegasnya.


Pakar tersebut juga menekankan bahwa evaluasi konstruksi wajib dilakukan melalui pengujian material, perhitungan struktur, serta analisis teknis yang komprehensif — bukan sekadar interpretasi kasat mata.

Polemik Informasi dan Risiko Hukum
Jaya menilai pemberitaan yang beredar telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta berpotensi mencoreng reputasi pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Menurutnya, sebelum suatu dugaan teknis dipublikasikan, seharusnya media melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak teknis yang bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan bahwa di era digital, penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat berimplikasi hukum apabila pihak tertentu merasa dirugikan.

“Media harus bijak. Jika pemberitaan didasarkan pada dugaan tanpa verifikasi teknis yang memadai, hal itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Antara Dugaan dan Pembuktian
Kasus pembangunan gedung koperasi di Amonggedo kini berada di persimpangan antara dugaan publik dan pembuktian teknis. Di satu sisi, muncul kekhawatiran soal standar konstruksi dan potensi kerugian negara. Di sisi lain, pihak teknis menegaskan bahwa penilaian ilmiah tidak bisa digantikan oleh interpretasi visual atau opini tanpa data.


Polemik ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi, verifikasi teknis, serta tanggung jawab informasi di ruang publik — terutama ketika menyangkut proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Sementara itu pihak Indra Dapa Saranani saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa akan tetap melakukan upaya hukum.

“terkait permasalahan Koperasi Desa Merah Putih, saya akan lakukan pelaporan dalam waktu dekat di Kejati Sultra” Pungkasnya.

𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_𝙍𝙞𝙨𝙬𝙖𝙣
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖

𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.

𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *