GERMAS Sultra Desak Gubernur Batalkan SK 5 Anggota BPRS, Dinilai Membebani Anggaran

Uraian news.id | Sulawesi Tenggara – Gerakan Masyarakat Sulawesi Tenggara (GERMAS Sultra) mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan lima anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara. Desakan tersebut disampaikan karena pengangkatan dinilai berpotensi menjadi pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi.

Pengangkatan lima anggota BPRS Sultra yang dilakukan beberapa waktu lalu menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.

Ketua GERMAS Sultra, Ikbal Mbalakia, menyatakan pihaknya mempertanyakan efektivitas serta urgensi penambahan anggota BPRS tersebut. Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam proses seleksi.

“Kami meminta penjelasan terkait proses seleksi dan kualifikasi anggota BPRS yang dilantik. Transparansi perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tidak ada respons dari pemerintah daerah, pihaknya berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara maupun kantor gubernur.

Selain itu, GERMAS Sultra juga menyoroti dasar hukum pengangkatan tersebut. Mereka mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013. Namun, menurut mereka, regulasi tersebut telah mengalami perubahan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait hal tersebut.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Sarwanto
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
