HAK KARYAWAN DIABAIKAN, SBKB KECAM PT BUA FAJAR SULAWESI

Uraiannews.id, Sulawesi Tenggara – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) mengecam PT Bua Fajar Sulawesi (BFS) yang diduga mengabaikan hak-hak karyawan. SBKB menilai perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi.
Ketua Umum SBKB, Ikbal Mbalakia, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan melalui mekanisme bipartit antara serikat buruh dan pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari perusahaan.

“Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini, kami memutuskan untuk mengecam dan akan segera melaporkan persoalan ini ke dinas terkait,” ujar Ikbal kepada awak media, Jumat (13/3/2023).
Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hak karyawan yang dilakukan oleh perusahaan. Di antaranya adalah pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, tidak dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tidak diberikannya kontrak kerja kepada karyawan, hingga tidak adanya pembayaran upah lembur.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PT BFS yang mengabaikan hak karyawan. Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil. Kami juga meminta pemerintah segera mengambil tindakan terhadap PT BFS yang diduga telah melanggar hak-hak karyawan,” tegasnya.
Ia menambahkan, SBKB tidak akan tinggal diam jika praktik yang merugikan pekerja tersebut terus terjadi.
“Kami tidak bisa membiarkan perusahaan ini terus-menerus merampas hak-hak karyawan,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PT Bua Fajar Sulawesi menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada permasalahan serius yang terjadi di internal perusahaan, khususnya terkait karyawan.
Meski demikian, pihak perusahaan mengaku akan menindaklanjuti seluruh hal yang disampaikan oleh serikat buruh saat proses mediasi atau bipartit.

“Sejauh ini tidak ada permasalahan di internal perusahaan, khususnya mengenai karyawan. Namun semua yang disampaikan oleh serikat buruh saat mediasi atau bipartit akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar perwakilan perusahaan.
𝙒𝙧𝙞𝙩𝙚𝙧_ Sarwanto
𝙎𝙤𝙪𝙧𝙘𝙚_𝙏𝙞𝙚𝙢
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧_𝙎𝙞𝙧𝙖
𝙅𝙞𝙠𝙖 𝙖𝙙𝙖 𝙥𝙞𝙝𝙖𝙠 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙞𝙣𝙜𝙞𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙚𝙧𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙠 𝙟𝙖𝙬𝙖𝙗, 𝙨𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙗𝙪𝙣𝙜𝙞 𝙠𝙤𝙣𝙩𝙖𝙠 𝙧𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙞.
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞:
𝙏𝙡𝙥. 0821 9604 8905
𝙈𝙞𝙩𝙧𝙖𝙗𝙚𝙧𝙨𝙖𝙢𝙖𝙪𝙧𝙖𝙞𝙖𝙣𝙣𝙚𝙬𝙨@𝙜𝙢𝙖𝙞𝙡.𝙘𝙤𝙢
